Padamkan Rokok Itu!!!
Perda di Jakarta melarang orang untuk merokok di tempat umum, mereka harus melakukan (merokok) nya di tempat tertutup yang telah disediakan. Gedung kantor, prasarana umum dan instansi pemerintahan diwajibkan untuk menyediakan tempat khusu merokok. Nah apa jadinya kalo si perokok ini masih saja merkok di tempat umum?
Ini adalah tugas anda, tembaki semua batang rokok yang ada, awas jangan sampai terkena si perokok, kita harus selalu ramah bukan
| Print article | This entry was posted by suls on 16 Mei 2010 at 09:25, and is filed under Just for Fun!. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |


about 1 year ago
rokok nya gak begitu keliatan n waktunya kuraaaannnggg…